Senin, 30 Januari 2012

Masyarakat Tak Bisa Mengelak Jika Tanahnya Dipakai Proyek Migas


Jakarta - Masyarakat pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum termasuk pembangunan proyek infrastruktur minyak dan gas. Pemerintah memastikan akan ada ganti rugi.

Demikian keterangan yang dikutip dari situs BP Migas, Senin (30/1/2012).

BP Migas dalam menyatakan, pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi dinyatakan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena itu pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin tersedianya tanah untuk infrastruktur minyak dan gas tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang telah diundangkan pada 14 Januari 2012.

Pada pasal 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum disebutkan sejumlah kriteria kegiatan pengadaan tanah yang masuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum diantaranya adalah infrastruktur minyak dan gas dan panas bumi, pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum, rumah sakit pemerintah, atau rumah sakit pemerintah daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak yaitu pemilik tanah sebelum dibeli untuk kepentingan umum.

Karena itu pihak pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dikatakan, jika instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN, maka tanah yang akan digunakan tersebut akan menjadi milik BUMN.

Sumber : www.finance.detik.com//masyarakat-tak-bisa-mengelak-jika-tanahnya-dipakai-proyek-migas

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar