Kamis, 26 Januari 2012

UU Arsitek Pelindung Kreativitas Anak Bangsa

JAKARTA - Kemampuan dan kreativitas arsitek Indonesia memang tidak kalah saing dengan arsitek luar. Hal ini sudah dibuktikan dari keterlibatan mereka dalam sejumlah proyek bergengsi di luar negeri.

Tapi, ada satu hal yang sangat fatal dan mengganjal profesi Arsitek di tanah air, yakni belum adanya Undang-Undang (UU) Arsitek yang menjadi payung hukum kehidupan para ahli kreatif di bidang arsitektur dan konstruksi ini.

Berkaca dari sejumlah pengalaman yang terjadi pada saat arsitek Indonesia mendesain sejumlah proyek di luar negeri, nama mereka tidak diakui sebagai pemilik karyanya karena gelar arsitek yang dimiliki tidak dianggap.

"Misalkan yang terjadi di Singapura, sekitar kurang lebih 300 arsitek Indonesia yang berkerja di sana, hasil desain mereka tidak bisa diakui namanya, oleh sebab legalitas yang tidak ada hingga gelar pun tidak dapat diakui," kata Vice Director Kongres Arsitek Asia (Arcasia) 2012 yang juga anggota Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Abdullah Harlansyah, saat ditemui dalam jumpa pers Arcasia Bali 2012, di kantor Dyandra Promosindo,The City Tower, Jakarta kemarin.

Menurutnya, apabila UU Arsitek ini ada, maka secara hukum profesi arsitek dapat diakui dan kontribusi mereka pun akan jadi lebih tinggi. UU ini juga dapat menjadi pelindung kreativitas arsitek dan menjadi penyangga kehidupan mereka yang berkaitan dengan aspek jaminan (asuransi kerja) dan finansial. 

"Kalau secara lokal dalam arti di Indonesia memang bisa diakui, namun,  untuk berkiprah di dunia internasional akan sangat sulit untuk mendapat pengakuan profesi arsitek ini," ujarnya.

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan untuk segera merealisasikan UU Arsitek ini adalah dengan membuat draft Rancangan Undang Undang yang kini telah diajukan sebagai inisiatif Komisi V DPR dan menjadi prioritas pada periode 2012-2013


Sumber : www.property.okezone.com/uu-arsitek-pelindung-kreativitas-anak-bangsa

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar