Jumat, 20 Januari 2012

Meski Dikritik, Kemenpera "Ngotot" Godok Rumah Tipe 36



JAKARTA, Di tengah polemik akibat lontaran kritik terhadap Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terkait subsidi pemerintah dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi (m²) atau tipe 36, Kemenpera kembali memaparkan rencananya membangun rumah tipe 36. Saat ini banyak pengembang waswas dengan rencana tersebut.

Pada awal 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan pembangunan rumah murah dengan harga Rp 5 - 10 juta per unit. Hal ini direspon oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dengan wacana pembangunan rumah murah seharga Rp 25 juta.

Satu tahun berlalu, kini, Kemenpera baru menggodok formula rumah murah 25 juta yang akan diujicobakan dibangun di Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kemungkinan besar harganya Rp 25 juta, akan diuji coba di sana karena kebutuhannya besar," kata Menpera Djan Faridz dalam konferensi pers yang digelar mendadak di Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta, Kamis (19/1/2012) malam tadi.

Djan mengatakan, apabila uji coba ini berhasil, maka akan dibangun rumah murah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sesuai petunjuk Presiden, lanjut dia, rumah murah seharga Rp 25 juta ini merupakan rumah sehat dengan dinding dicor, di tengah-tengahnya diberi besi beton dengan ketebalan 5 sentimeter, dinding dari semen pasir, ada jendela, pintu, kamar mandi, serta kamar tidur.

"Ini tipe 36 dengan harga 25 juta. Tapi, prototipnya belum selesai. Kalau sudah selesai, kita akan produksi rumah murah dengan pengerjaan yang mudah. Kalau nanti ada pengembang yang membangun di mana-mana akan kita bayar royalti," ujarnya.

Dalam pembangunan rumah murah untuk PNS, ia mengatakan, Kemenpera telah melakukan perjanjian kesepakatan dengan 46 kabupaten/kota.

"Pemda juga harus menyediakan tanah kalau rumah yang dibangun seharga 25 juta," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya (Baca: Pengembang Mulai Waswas....), pengembang properti saat ini sedang waswas. Pasalnya, masa transisi Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman akan segera berakhir akhir Januari ini.

Pasal 22 beleid itu menyatakan, pemerintah hanya memberikan subsidi dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada pengembang yang membangun hunian dengan luas bangunan minimal 36 meter persegi (m²) atau tipe 36. Pemerintah memberikan masa transisi untuk aturan ini selama setahun, mulai sejak Januari 2011 hingga Januari 2012. Dengan kata lain, mulai akhir bulan ini, pengembang hunian di bawah tipe 36 tak bakal bisa menikmati FLPP.

Itulah sebabnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) khawatir, jika mereka harus membangun hunian minimal tipe 36, penjualan properti akan menurun.

"Proyek bisa turun 30% - 50% kalau undang-undang ini berlaku," ujar Eddy Ganefo, Ketua Umum Apersi, Rabu (18/1/2012) kemarin.


Sumber : www.properti.kompas.com/Meski.Dikritik.Kemenpera.Ngotot.Godok.Rumah.Tipe.36

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar