Jumat, 06 Januari 2012

Kemenpera Keukeuh Wujudkan Pola Hunian 1:2:3

detail berita
Foto: ilustrasi/ caesar4.heavengames.blogspot
JAKARTA - Pola hunian berimbang yang digadang-gadang Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) belakangan ini menuai kontroversi dari pihak Real Estat Indonesia (REI) lantaran kebijakan tersebut seharusnya diatur oleh pemerintah daerah.

Maksud dari pola hunian berimbang di sini adalah dalam satu kawasan, terdapat satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah sederhana.

Menampik anggapan REI mengenai efek yang ditimbulkan kebijakan tersebut, Kemenpera malah tetap bersikukuh dengan wacana tersebut. Pasalnya kemenpera berharap pengembang perumahan dapat mewujudkan pembangunan perumahan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengatakan, pola hunian berimbang ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang.

"Diharapkan dengan terwujudnya pola hunian berimbang maka backlog (kekurangan kebutuhan) perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah yang mencapai 13,6 juta unit dapat lebih teratasi," ujar Iskandar, seperti dilansir dari situs Kemenpera, Jumat (6/1/2012).

Mewujudkan keseriusannya, lanjut Iskandar, Kemenpera saat ini sedang melakukan finalisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat terkait hunian berimbang sebagai implementasi UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Prinsip dasar regulasi ini adalah memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dan hunian yang proporsional. Kami mentargetkan Permenpera Hunian Berimbang dapat terbit akhir bulan ini, menyoal komposisi hunian berimbang yang ideal adalah 1:2:3 antara rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana," paparnya.

Penentuan komposisi pola hunian berimbang 1:2:3 ini, menurutnya, merupakan kesepakatan dari konsultasi publik yang dihadiri oleh para stakeholder perumahan, yang meliputi unsur pemerintah kota dan kabupaten, pemerintah provinsi, perguruan Tinggi, DPP dan DPD REI, DPP dan DPD Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Perum Perumnas, lembaga swadaya masyarakat bidang perumahan, serta lembaga perlindungan konsumen maupun pemerhati bidang perumahan yang dilaksanakan mulai bulan Mei 2011 di Surabaya, Yogyakarta, Pekanbaru, Manado, Banjarmasin, dan difinalisasi di Jakarta pada 19 Desember 2011 lalu.

"Rancangan Peraturan Menpera (permenpera) yang dihasilkan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, mengenai penerapannya yang paling cocok dengan kondisi tiap daerah, Kemenpera menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemda sesuai dengan karakteristik kebutuhan rumah di masing-masing daerah," jelas Iskandar

Untuk itu, lanjutnya, rancangan Permenpera tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah kabupaten atau kota melalui surat keputusan bupati, walikota atau peraturan daerah agar mengatur mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota. demikian juga dengan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten atau kota.


Sumber : www.property.okezone.com/kemenpera-keukeuh-wujudkan-pola-hunian-1-2-3

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar