
Demikian diungkapkan Kabag Pembangunan Setdako Banjarbaru itu, Fahruddin, Rabu (18/1/2012). Fahruddin mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan berkas ke empat kontraktor yang sudah di black list tersebut melalui email ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta.
Adapun keempat penyedia/barang yang diusulkan masuk daftar hitam nasional itu CV Audi Vina, CV Berkah Ainata Lestari, CV Mitra Utama, serta PT Baja Sentosa Ampuh. Keempat kontraktor tersebut dinilai tidak mampu memenuhi tugas dan tanggung jawab yang berlaku nasional sehingga nama perusahaan mereka ditampilkan dalam portal pengadaan nasional.
Fahruddin mengungkapkan, CV Audi Vina dinyatakan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada dinas kebersihan setempat. Kemudian, CV Berkah Ainata Lestari yang beralamat Jalan Batu Piring Banjarmasin juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru pada kegiatan Dinas Pendidikan. Sementara CV Mitra Utama di Jalan Karang Anyar, Banjarbaru, tidak bisa menuntaskan pekerjaannya pada Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Regional VI Banjarbaru. Sedangkan PT Baja Sentosa Ampuh di Jalan DI Pandjaitan Banjarmasin tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.
"Kami masih menunggu surat black list bagi CV Mitra Utama, sehingga jika suratnya sudah diterbitkan, maka berkas permohonan black list nasional akan dikirimkan ke alamat email LKPP," katanya.
Dia menambahkan, sanksi terhadap penyedia barang/jasa tersebut cukup berat karena nama perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak bisa digunakan untuk mengikuti pelelangan selama dua tahun.
Sumber : www.properti.kompas.com/Empat.Kontraktor.Bakal.Masuk.Black.List.Nasional
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar