Menurut Ali Tranghanda, Direktur Indonesia Property Watch (IPW), keberadaan pengembang kecil sebetulnya tidak membahayakan konsumen. Ia menjamin hal itu, asalkan pengembang tersebut memiliki perizinan yang jelas.
"Selama memiliki izin, seperti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), sertifikasi tanah jelas, izin lokasi ada, maka semuanya aman. Ini yang harus dipastikan oleh konsumen agar tidak tertipu pengembang kecil," kata Ali kepada KOMPAS.com, pekan lalu.
Ali mengatakan, acapkali yang dikhawatirkan dari keberadaan pengembang kecil adalah ketersediaan modal dalam membangun perumahan. Namun, hal itu bisa diatasi melalui berbagai kerjasama dengan pemilik lahan, kemudian cara pembayarannya dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
"Pengembang kecil tetap dibutuhkan, karena permintaannya ada. Memang, ketersediaan fasilitasnya minim, tapi pasarnya ada untuk mereka yang benar-benar membutuhkan rumah. Kalau ia butuh fasilitas, pasti mencari perumahan lebih tinggi kelasnya," ujarnya.
Sementara itu, pada kesempatan berbeda, Ketua DPP REI Setyo Maharso mengingatkan agar konsumen berhati-hati dengan pengembang kecil tak berizin jelas.
"Tanah bisa dipecah-pecah, kemudian konsumen yang dirugikan. Ini banyak terjadi di bagian selatan Jakarta. Untuk hal ini, kami meminta ketegasan dari aparat pemda kabupaten dan kota agar berperan lebih tegas," jelasnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Berbahayakah.Pengembang.Kecil.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar