Property Lawyer Erwin Kallo mengatakan sering kali konsumen sangat tergiur dengan lokasi tanah yang bagus yang diiming-imingi harga tanah murah namun seringkali pula orang kecewa bahkan jadi stres, karena ternyata tanah yang mereka beli bermasalah.
Menurutnya slogan teliti sebelum membeli harus menjadi pegangan para konsumen yang akan membeli tanah terutama bagi yang belum pernah sama sekali. Ia mencatat setidaknya ada ciri-ciri tanah yang bermasalah.
"Tanah bermasalah dapat dibagi dua, masalah peruntukan atau perizinan dan masalah kepemilikan," kata Erwin kepada detikFinance, Jumat (28/10/2011)
Ia menjelaskan tanah yang bermasalah terkait peruntukan atau perizinan adalah tanah-tanah yang letaknya terkena perencanaan tata kota. Sehingga jika ada orang membelinya akan sulit mendapatkan perizinan seperti Izi Mendirikan Bangunan (IMB). Misalnya seperti tanah yang sudah masuk dalam rencana pelebaran jalan, pelebaran sungai, Penyempurna Hijau Umum (PHU) dan Penyempurna Hijau Taman (PHT).
Erwin menambahkan khusus untuk tanah yang bermasalah karena terkait kepemilikan, antaralain tanah-tanah yang terdapat atau berpotensi terjadi sengketa kepemilikan seperti sengketa terhadap objek tanah seperti batas-batas tanah atau sengketa tentang pihak yang berhak atas tanah tersebut.
Sehingga jika ada konsumen yang membelinya, maka tidak akan segera mendapat bukti atau hak sertifikat tanah apalagi membangunnya, sebelum sengketa tanah di antara para pihak tersebut selesai.
"Apesnya lagi jika kita membeli dari pihak yang salah atau yang tidak berhak, karena sepanjang terdapat sengketa hukum yang berlangsung atas tanah tersebut maka segala bentuk peralihan hak dan izin membangun akan dihentikan, rugilah kita jika membeli tanah yang seperti itu," katanya.
Berikut ini cara mengenali tanah bermasalah:
- Jika mengenai peruntukan perizinan, sebaiknya konsumen memeriksa atau meminta keterangan ke dinas tata kota setempat, lebih pastinya dapat minta diterbitkan advise planning di lokasi tanah tersebut.
- Jika tanah tersebut sudah bersertifikat, konsumen dapat mengecek Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengetahui riwayat tanah dan apakah tanah sertifikat tanah tersebut dalam keadaan diblokir karena bermasalah.
- Jika tanah tersebut belum bersertifikat atau masih berupa girik, maka konsumen dapat meminta Keterangan Riwayat Tanah di Kelurahan setempat untuk mengetahui apakah tanah tersebut bermasalah atau sebaliknya.
Sumber : www.finance.detik.com/ini-jurus-agar-tak-terjebak-saat-membeli-tanah
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar