Selasa, 18 Oktober 2011

Menanti Insentif Disahkannya RUU Rumah Susun




Jakarta - Rancangan Undang-undang Rumah Susun (RUU Rusun) resmi telah disahkan di DPR hari ini (18/10/2011) menjadi undang-undang (UU). Beberapa rencana insentif pembangunan rusun bakal terealisasi dengan adanya UU tersebut meski harus menunggu aturan teknis di bawahnya.

"UU tentang Rumah Susun ini juga mengamanatkan penyusunan peraturan perundang-undangan yang meliputi 15 Peraturan Pemerintah, enam Peraturan Menteri yang terdiri dari lima Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan satu peraturan Menteri yang membidangi bangunan gedung dan satu Peraturan Daerah," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seperti dikutip di situs kemenpera, Selasa (18/10/2011).

Beberapa insentif bagi pengembang rumah susun umum dan rumah susun khusus, dalam UU tersebut antaralain berupa fasilitasi dalam pengadaan tanah, fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah, fasilitasi dalam proses perizinan, fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah, insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Dalam UU Rusun ini juga tertuang soal insentif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) termasuk kemudahan dan bantuan bagi MBR berupa kredit kepemilikan satuan unit rusun (Sarusun) dengan suku bunga rendah, keringanan biaya sewa Sarusun, asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun, insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sertifikasi Sarusun.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menjelaskan UU Rusun ini berisi beberapa hal-hal penting bagi pengembangan pembangunan Rusun, pertama, adanya kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun komersial untuk menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.

Kedua, dimungkinkannya pemanfaatan Barang Milik Negara atau Daerah berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus. Ketiga, UU ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen Rusun yang dapat tercermin antara lain dari pengaturan pada pemasaran Sarusun, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun.

Dalam UU ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas yang dilakukan oleh pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rusun dan lingkungan Rusun.

"Pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR. Pemerintah pusat dan Pemda juga akan memberikan insentif kepada pelaku pembangunan Rusun umum dan Rusun khusus," kata Mulyadi.

Selain itu untuk mempercepat penyediaan Rusun yang layak dan terjangkau bagi MBR, pemerintah akan menugasi atau membentuk badan pelaksana. Juga adanya penyempurnaan mekanisme Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).

"Pelaku pembangunan Rusun wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat satu tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada pemilik dan diatur pula mengenai hak suara pemilik dan penghuni," katanya.

RUU Rusun akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (18/10). UU Rusun yang terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal ini diharapkan bisa mendorong pembangunan Rusun di Indonesia yang berpihak pada MBR.


Sumber : www.finance.detik.com/menanti-insentif-disahkannya-ruu-rumah-susun

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar