Pengembang skala kecil ini mulai sulit mendapat permodalan dari perbankan karena adanya pembatasan pembangunan rumah sederhana dinaikkan menjadi minimal tipe 36.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan dalam UU No 1 Tahun 2011 soal Perumahan dan Permukiman diatur soal batas ukuran rumah sederhana dinaikkan menjadi 36, secara langsung telah membuat perbankan menyesuaikan kebijakan tersebut. Meskipun ketentuan itu berlaku Januari nanti, namuan perbankan seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sudah mulai mengerem permodalan bagi pembangunan rumah untuk tipe 21.
"Banyak teman-teman bank nggak mau mengeluarakan lagi untuk pendanaan rumah tipe 21, walaupun berlaku Januari, pengembang kecil sudah banyak yang melaporkan," kata Ali kepada detikFinance, Senin (24/10/2011)
Ali menuturkan kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena pengembang skala kecil ini merupakan ujung tombak pengadaan rumah tapak sederhana (RTS) yang umumnya tipe 21 dengan harga Rp 70 juta ke bawah. Selain itu tipe rumah 21 justru segmen pasar terbanyak dari pasar perumahan yang ada di Indonesia.
Ia mencontohkan misalnya Bank BTN saat ini tak lagi berani banyak memberikan pinjaman modal pembebasan lahan sebesar 50% bagi pengembang yang akan membangun rumah tipe 21. Ali menilai kalangan perbankan sudah fokus pada pembiayaan perumahan untuk modal pengembang ke segmen tipe 36.
Selama ini kenyataanya rumah tipe 21 masih sangat dibutuhkan untuk masyarakat di sekitar Jakarta, seperti Bogor, Depok, Bekasi termasuk di daerah-daerah. Rumah tipe ini masih bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Buatlah PP (peraturan pemerintah) agar tidak berlaku umum untuk semua wilayah," katanya.
Sumber : www.finance.detik.com/tipe-rumah-dibatasi-36-pengembang-sulit-dapat-dana-bank
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar