Asal tahu saja, pembangunan perumahan di atas tanah negara dimungkinkan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah, Jumat (16/12/2011) lalu. Salah satu pasal dalam beleid itu menyatakan tanah negara dapat difungsikan menjadi perumahan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, Djan belum tahu luas tanah negara yang akan dipakai untuk perumahan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti luas tanah milik negara yang menganggur tersebut.
"Kami akan menginventaris dulu," katanya, Jumat (16/12/2011) lalu.
Pemerintah berniat membangun rumah ini untuk memenuhi kekurangan rumah hingga sekarang yang mencapai 13,6 juta unit. Salah satu penyebab kurangnya rumah bagi warga berpenghasilan rendah ini karena keterbatasan lahan.
Nantinya, rumah di atas tanah negara tersebut berstatus sewa. Batas waktu kepemilikannya paling lama 60 tahun.
"Jangka waktu tersebut kami rasa cukup untuk digunakan satu generasi, status hak atas tanah tetap milik negara," kata Djan.
Mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan, Djan menuturkan, proses tersebut tidak hanya dapat dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pihak swasta juga bisa berperan membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Pemerintah dapat bekerja sama dalam pembangunan dan pengelolaannya bersama perusahaan swasta," imbuhnya.Sumber : www.properti.kompas.com/Pemerintah.Optimistis.Sediakan.100.000.Unit.Rumah
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar