Selasa, 20 Desember 2011

Pengembang Properti Tagih Insentif Bangunan Ramah Lingkungan



Jakarta - Pengembang properti mendorong keberpihakan pemerintah khususnya pada pemberian insentif pajak. Sehingga pengembang bersemangat mewujudkan lebih banyak green building atau bangunan ramah lingkungan.

"Pemerintah hanya mendukung, tapi duitnya belum. Seperti di negara lain, pemerintah Singapura mendukung lembaga sertifikasi BCA Green Mark, dengan memberi dana tunai SING$ 2-3 juta, setelah mendapat sertifikat," kata Direktur Marketing PT Lestari Kirana Persada (LKP) Rudy Gunawan kepada detikFinance, di Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Bangunan ramah lingkungan (green building) sudah menjadi tren di berbagai negara. Bahkan tidak jarang pemerintahnya memberi dukungan yang maksimal, berupa tax refund atau pemotongan pajak.

Beberapa bangunan di Indonesia memang telah mengusung konsep serupa, namun jumlahnya masih minim. Disinyalir penyebabnya adalah kurangnya dukungan pemerintah pada model bangunan ramah lingkungan ini.

Indonesia sendiri sudah memiliki lembaga sertifikasi bangunan ramah lingkungan, dengan nama Green Building Council Indonesia (GBCI). Pendirian GBCI merupakan inisiatif dari pengembangan, independen, yang peduli akan pentingnya bangunan beroritentasi lingkungan. Sayangnya pemerintah hingga kini hanya 'mengetok palu' dan mengakui GBCI tanpa ada dukungan lain.

"Kalau di Indonesia, green baru sebatas taman. Jadi Indonesia harus memulai. Perwujudan bangunan kita yang ramah lingkungan diharapkan bisa menjadi pioner bagi pengembang lain," ucap Rudy.

Menurutnya dengan adanya insentif seperti tax holiday untuk PPh dan PPN akan sangat membantu pengembang green building.

Konsep bangunan berlabel ramah lingkungan, tidak hanya dilihat dari implementasi koefisien dasar bangunan (KDB) yang minim dibandingkan total lahan. Lebih jauh lagi, green building adalah proses bangunan, operasional gedung, hingga komposisi material bangunan yang berpihak pada alam, atau tidak merusak lingkungan.

Ia mencontohkan material bangunan menggunakan peralatan dengan konsumsi rendah, pencahayaan alami atau Overall Thermal Transfer Value (OTTV) 40 watt per m2. Acuan OTTV atau new contruction energy efficiency ini telah memenuhi kriteria bangunan hijau yang ketat.

Persyaratan lain, bangunan menggunakan konservasi air hujan atau rain water harvesting, penggunaan energi matahari dan biodiesel, pendingin pasif berupa ventilasi alami atau shading (peneduhan).

Bangunan hijau juga memenuhi syarat micro climate respone berupa taman timbun sebagai peneduh gedung, lalu penyediaan ruang terbuka hijau dan ruang sosial. Konsep green building juga berstandar pada manajemen limbah, kompos dari taman lokal (tanpa incinerator) atau pendaurulangan air buangan.



SUmber : www.finance.detik.com/pengembang-properti-tagih-insentif-bangunan-ramah-lingkungan

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar