Demikian diungkapkan oleh Mantan Ketua Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) Agus Santoso ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Jumat (23/12/2011).
"Nanti ada penandatanganan 150 unit KPR BTN tipe 22/60 untuk pegawai kontrak yang saya himpun dalam organisasi Forum Outsourcing Bank Indonesia," ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, pelaksanaan perjanjian tersebut akan dilakukan dipenghujung tahun pada 28 Desember 2011. Hal ini dilakukan, sambung Agus karena per 1 Januari 2012 sudah tidak bisa lagi rumah tipe 22 di KPR-kan.
"Sebab mulai tanggal 1Januari 2012 sesuai undang-undang perumahan rakyat, tipe 22 dihapuskan," jelas Agus.
Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) pada Januari 2012.
Sumber : www.finance.detik.com/hore-pegawai-kontrak-bi-dapat-fasilitas-kredit-rumah-tipe-22
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar