"Nggak akan ada kaitannya dengan turunnya permintaan rumah atau mobil. Apakah mereka merasa bahwa koruptor-koruptor adalah strategic buyers mereka?," ungkap Wakil Kepala PPATK Agus Santoso kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (27/12/2011).
"Sudah saatnya pengembang tidak melindungi koruptor. Sudah saatnya seluruh komponen bangsa bergandengan tangan, bersatu padu melawan korupsi," imbuh Mantan Ketua Ikatan Pegawai BI ini.
Dijelaskan Agus, wajib lapor itu memang tertuang dalam pasal 17 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pedagang barang antik dan balai lelang juga. Ini terkait UU anti pencucian uang, ke depan negeri ini harus bisa jadi bukan surganya para koruptor," jelas Agus.
Dikatakan Agus selama ini properti, emas/perhiasan dan barang antik jadi sarana untuk menyamarkan dan mengamankan hasil korupsi.
"Mari kita bangun negeri ini menjadi negeri yang tidak nyaman untuk para koruptor. Kalau bersih kenapa risih. Kan selama ini properti kemudian emas/perhiasan dan barang antik jadi sarana untuk menyamarkan hasil korupsi," paparnya.
Sebelumnya, penjualan rumah mewah diatas Rp 500 juta diperkirakan akan mengalami penurunan dengan adanya kewajiban lapor ke PPATK. Segmen rumah ini termasuk pasar yang cukup besar dan penggerak pasar properti di Indonesia.
"Dari sisi porsi primadona justru di segmen itu, tahun lalu 40% pasar properti merupakan harga Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, 20% merupakan segmen diatas Rp 1 miliar, sisanya menengah bawah 40%," Kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda.
Ia meyakini adanya ketentuan itu akan menghambat konsumen membeli rumah diatas harga Rp 500 juta. Pertimbangannya konsumen akan merasa terganggu apalagi prosedur pelaporan nya berlangsung rumit dan membuat tidak nyaman konsumen properti.
Pasalnya, mulai tanggal 20 Maret 2012 para pengembang harus melaporkan ke PPATK bagi konsumen yang membeli rumah sedikitnya Rp 500 juta atau diatas tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti senilai itu.
Selain pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya yang wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang. Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.
Sumber : www.finance.detik.com/ppatk-penjualan-rumah-mewah-tak-turun-kecuali-pembelinya-koruptor
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar