Senin, 12 Desember 2011

Beli Rumah di Atas Rp 500 Juta Wajib Dilaporkan ke PPATK




Jakarta - Mulai 20 Maret 2012, para konsumen yang membeli properti seperti rumah mewah diatas Rp 500 juta wajib dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Para pengembang bertugas melaporkan transaksi tersebut ke PPATK untuk mencegah adanya praktek pencucian uang.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan adanya regulasi baru tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengembang khususnya terkait dengan pertumbuhan transaksi properti komersial tahun depan. Ia sendiri mengaku ada kekhawatiran namun sebagai pengusaha, anggota REI akan mendukung ketentuan ini.

"Penjualan (properti) komersial masih bagus tahun ini, tapi yang kita khawatirkan soal PPATK, terkait melaporkan transaksi Rp 500 juta harus dilaporkan," kata Setyo kepada detikFinance, Senin (12/12/2011)

Ia mengatakan pihak REI sudah bertemu dengan Muhammad Yusuf selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Secara prinsip ia mendukung kebijakan tersebut, nantinya anggota REI seperti layaknya perbankan akan melaporkan transaksi properti diatas Rp 500 juta kepada PPATK.

"Ketentuan itu berlaku 20 Maret 2012," katanya

Seperti diketahui aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Diatur, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti bernilai sekurang-kurangnyanya Rp 500 juta per unit.

Selain itu, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang wajib melaporkan ke PPATK. Sanksi bagi yang tidak melaporkan akan kena pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.


Sumber : www.finance.detik.com/beli-rumah-di-atas-rp-500-juta-wajib-dilaporkan-ke-ppatk

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar