Selasa, 29 November 2011

Kalah di MA, Lippo Harus Ganti Nama Apartemen




Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Inter-Continental Hotels Corporation, perusahaan asal Amerika Serikat yang memegang merek InterContinental. Atas putusan kasasi ini, maka PT Lippo Karawaci Tbk yang memiliki apartemen dengan nama yang mirip dengan InterContinental harus dirubah.

Dalam putusannya MA mengabulkan kasasi yang diajukan Inter-Continental Hotels atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan pembatalan merek Inter-continental milik Lippo.

Berdasarkan situs resmi MA, perkara yang teregistrasi dengan 400K/PDT.SUS/2011 tersebut diputus pada 10 November 2011 dengan majelis hakim yang terdiri dari Djafni Djamal, Takdir Rahmadi, dan Rehngena Purba.

"Mengabulkan kasasi pemohon," kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dilansir situs resmi MA, Senin, (28/11/2011).

Saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, kuasa hukum Inter-continental, Budianto mengaku belum mengetahuinya. Namun demikian, dia menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Budianto, maka merek Inter-continental yang terdaftar atas nama Lippo Karawaci harus dibatalkan.

"Kalau memang benar kasasi kami dikabulkan kami sangat senang. Berarti MA telah sejalan dengan dalil kasasi yang kami ajukan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Lippo Karawaci, Ludianto tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait putusan tersebut. "Saya belum mengetahui putusan tersebut. Jadi saya tidak bisa berkomentar," ujar Ludianto dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusanya menolak gugatan pembatalan merek Inter-continental yang dilayangkan Inter-Continental Hotel terhadap PT Lippo Karawaci Tbk.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai kedua merek tersebut memiliki perbedaan huruf dan warna. Selain itu pengadilan berpendapat kedua merek tersebut digunakan untuk kelas yang berbeda sehingga gugatan Inter-Continental Hotel dinilai tidak beralasan.

Seperti diketahui, dalam gugatannya Inter-Continental Hotel mengklaim sebagai pemilik tunggal atas merek Inter-continental. Inter-Continental Hotel merupakan pemilik merek Inter-continental dengan No. IDM0001011132 di Ditjen HaKI pada 16 Juli 1993 untuk melindungi barang kelas 43.

Inter-Continental Hotel menilai merek Inter-Continental yang terdaftar atas nama Lippo dengan No.IDM000181945 pada 20 Oktober 2008, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Oleh karenanya, Inter-Continental Hotel menilai Lippo beritikad untuk membonceng ketenaran merek Inter-continental yang terdaftar atas namanya.



Sumber : www.finance.detik.com/kalah-di-ma-lippo-harus-ganti-nama-apartemen

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar