Selasa, 22 November 2011

Kebijakan Rumah Tipe 36 Terus Dikritik




JAKARTA,Setelah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah meninjau aturan rumah layak huni, pengamat properti dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, menyampaikan hal serupa. Menurut Ali, pembatasan ukuran rumah layak huni tipe 36 hanya membuat polemik yang tidak perlu dalam program perumahan nasional.

"Perbankan mulai menunggu dan tidak berani mengeluarkan kredit baru untuk rumah ukuran dibawah itu. Ini malah akan merugikan dengan menurunnya produktivitas penyediaan rumah rakyat," katanya kepada KOMPAS.com, di Jakarta, Senin (21/11/2011) kemarin.

Ali mengatakan, Menpera seharusnya segera mengambil langkah nyata seperti revisi atau peraturan pemerintah (PP). Bila tidak ada, maka bisa dipastikan target perumahan rakyat akan tidak tercapai.

"Ini menjadi sebuah langkah mundur program perumahan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ketua Apersi Eddy Ganefo menyampaikan, batasan ukuran rumah layak huni tipe 36 akan sulit dijangkau masyarakat berpenghasilan kurang dari Rp 2,5 Juta.

"Kalau pemerintah tidak mengubah kebijakan terkait rumah layak huni, kemungkinan target akan dikurangi. Namun, kalau ada perbaikan, kemungkinan produk akan ditingkatkan 20-30 persen dari pencapaian 2011," kata Eddy.

Eddy mengatakan, apabila pemerintah ingin mempertahankan rumah layak huni harus tipe 36, pemerintah harus memberikan subsidi agar rumah itu terjangkau.

"Kalau tidak disubsidi, rumah tipe 36 untuk di daerah Kabupaten Tangerang harganya sudah Rp 100 juta, apalagi kalau sudah di Kota Tangerang," tambahnya.



Sumber : www.properti.kompas.com/Kebijakan.Rumah.Tipe.36.Terus.Dikritik

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar