"Kalau undang-undang yang mengatur hal itu tidak ditinjau, saya khawatir, masyarakat berpendapatan rendah tidak akan mampu membeli rumah," kata Eddy Ganefo, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Apersi, di sela-sela peresmian Perumahan Citra Pasundan Curug Wetan Kabupaten Tangerang, Sabtu (19/11/2011).
Pemerintah, kata Eddy, menyebutkan batasan rumah layak huni dalam undang-undang haruslah tipe 36 ke atas. Padahal, harga rumah tipe tersebut tidak akan terjangkau masyarakat dengan penghasilan kurang dari Rp 2,5 juta.
Eddy mengatakan, ada pembangunan sebuah perumahan salah satu anggota Apersi membuktikan, bahwa rumah tipe 22 dengan harga terjangkau juga layak sebagai permukiman.
"Kami ingin membantah anggapan kalau rumah tipe 22 kesannya kumuh. Justru, dengan harga hanya Rp 70 sampai Rp 80 juta masyarakat sudah dapat mendiami hunian yang layak," ujarnya.
Eddy mengatakan, Apersi untuk Provinsi Banten menargetkan membangun 12.000 unit rumah pada 2011, sedangkan untuk skala nasional sebanyak 60.000 unit pada 2011. Tahun depan, Apersi masih tergantung kebijakan pemerintah.
"Kalau pemerintah tidak mengubah kebijakan terkait rumah layak huni, kemungkinan target akan dikurangi. Namun, kalau ada perbaikan, kemungkinan produk akan ditingkatkan 20-30 persen dari pencapaian 2011," kata Eddy.
Eddy mengatakan, apabila pemerintah ingin mempertahankan rumah layak huni harus tipe 36, pemerintah harus memberikan subsidi agar rumah itu terjangkau.
"Kalau tidak disubsidi, rumah tipe 36 untuk di daerah Kabupaten Tangerang harganya sudah Rp 100 juta, apalagi kalau sudah di Kota Tangerang," tambahnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Apersi.Batasan.Layak.Huni.Harusnya.Rumah.Tipe.22.
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar