Demikian penegasan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi dalam sosialisasi UU No 1/2011 tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Jakarta, Senin. Menurut dia, setidaknya ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia.
"Beberapa permasalahan itu antara lain keterbatasan lahan untuk perumahan, terutama di kota besar, harga tanah yang sangat mahal, Pemda tidak memiliki konsep penyediaan tanah untuk perumahan, konsep tata-ruang yang tidak jelas dan alih fungsi lahan," katanya.
Untuk itu, dalam UU No 1 Tahun 2011, lanjutnya, terdapat beberapa hal pokok yang menunjukkan adanya perhatian khusus dari pemerintah terhadap penyediaan perumahan bagi masyarakat. Hal-hal pokok itu yakni negara bertanggung jawab dalam menyediakan rumah, pemerintah harus lebih berperan terutama terhadap pemenuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), peningkatan kapasitas kelembagaan yaitu, peningkatan status Menteri yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman dari katagori C menjadi B.
Selain itu, adanya kewajiban negara yang didelegasikan secara merata dari pusat sampai ke daerah, alokasi anggaran perumahan tidak hanya harus ada di APBN, tapi juga APBD, Revisi Tata Ruang, Konsolidasi Tanah dalam bentuk bank tanah, Kasiba dan Lisiba, alokasi anggaran untuk MBR, penyelenggaraan perumahan dan penyelenggaraan kawasan permukiman.
Staf Ahli Menpera Bidang Tata Ruang, Pertanahan dan Permukiman, Yusuf Yuniarto menyatkaan, UU ini sebenarnya juga memperkuat peranan pemerintah daerah karena perumahan merupakan urusan wajib daerah. "Grand design perumahan ingin menempatkan perumahan dalam suatu kawasan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan cita-cita untuk memajukan kesejahteraan umum dan salah satu indikator kesejahteraan umum adalah perumahan," katanya.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera, Agus Sumargiarto menyatakan, sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh Kemenpera merupakan adalah salah satu bentuk penyebarluasan kebijakan sektor perumahan dan kawasan permukiman. "UU Nomor 1 Tahun 2011 juga menjadi pengganti UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman," ujarnya.
Menurut Agus, pemerintah ke depan terus berupaya membantu MBR dalam pemenuhan kebutuhan rumah. Oleh karena itu, Kementerian Perumahan Rakyat yang bertanggungjawab sebagai sektor yang menangani bidang perumahan dan kawasan permukiman dirasa perlu melakukan sosialisasi UU baru ini.
Sumber : www.properti.kompas.com/Lahan.Terbatas.Tata.Ruang.Tak.Jelas
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar