Kamis, 21 April 2011
Kementerian PU, Kemenpera dan BPN Tidak Satu Suara
JAKARTA, Pengesahan RUU Rusun yang mundur dari rencana pada bulan April 2011 ini ternyata terkendala beda kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"RUU Rusun mundur memberi kesempatan kepada kami untuk membahas lebih dalam akar masalah sebenarnya. Selama ini proses terkendala dari pemerintah dan BPN yang belum satu suara. Kerap kali antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, dan BPN tidak sama persepsi mengatasi masalah perumahan," kata anggota Panja RUU Rusun DPR RI, Saleh Husein, kepada wartawan saat diskusi Arah Kebijakan Rumah Susun dan Penataan Kota, Mau Kemana, di Jakarta, Rabu (20/4/2011).
Saleh menambahkan perbedaan kesepakatan ini diantaranya seperti mencakup permasalahan tanah, kepemilikan bersama, Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). "Persepsi tentang pengertian Rusun saja masih beda. Apakah yang dimaksud Rusun untuk tempat tinggal saja, atau kategori seperti mal dan apartemen belum sama persepsinya," ujarnya.
Menurut Saleh, Panja juga membahas mengenai manajemen pengelolaan rumah susun yang selama ini banyak dikelola oleh pengembang. Keluhan mengenai manajemen pengelolaan ini telah lama dikeluhkan oleh para penghuni rumah susun. "Kami akan mencoba merevisi, dan secara spesifik dicantumkan akan dikelola oleh penghuni," katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi), Ibnu Tadji, menyampaikan, ada ratusan permasalahan yang dikeluhkan dan masuk ke Aperssi. Yang terutama adalah PPRS atau Perhimpunan Penghuni Rusun (PPRS), dimana pembentukannya oleh pengembang atau manajemennya bukan penghuni rusun.
Karena dikelola oleh pengembang bukan penghuni, kata Ibnu, banyak biaya-biaya operasional yang tidak transparan dan memberatkan penghuni rumah susun. PPRS juga tidak menyampaikan laporan pemasukan dan pengeluaran keuangan, serta menetapkan iuran bulanan secara sepihak tanpa terlebih dahulu menyampaikan rencana anggaran tahunan.
Ibnu menyayangkan apabila PPRS yang dikelola oleh pengembang ini semakin diberi keleluasaan lewat RUU Rusun yang tengah digodok oleh Panja Rusun DPR RI.
Sumber : www.properti.kompas.com/Kementerian.PU.Kemenpera.dan.BPN.Tidak.Satu.Suara
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar