“Sebagai pihak pengembang perumahan saat ini kami hanya ingin mendapatkan tolak ukur yang jelas dalam penentuan pembayaran BPHTB, misalnya Pemda harus menentukan berapa besarannya harga zona tanah sesuai dengan letaknya dan luas tanah, karena saat ini yang saya lihat tolak ukur dari penetapan BPHTB itu masih sebatas perkiraan dari petugas Dispenda,” kata Sukriyanto.Ia menilai mekanisme penetapan harga rumah dan bangunan melalui NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang saat ini dikelola Pemda melalui Dispenda taksiran harganya jauh lebih tinggi bahkan harganya bisa hingga empat kali lipat dari harga NJOP. Akibatnya, lanjut dia, saat ini angka penjualan pihak pengembang perumahan terutama para anggota REI Kalbar dari Januari hingga April 2011 menurun 5 persen dari target yang ditetapkan.
Menanggapi masalah tersebut, Wali Kota Pontianak Sutarmidji memaparkan sebaiknya memang secepatnya harus dibuat ketentuan penetapan BPHTB yang harganya bisa disepakati berapa sekian kali dari NJOP. “Karena itu, agar masalah ini dapat segera selesai, maka Pemkot bisa secepatnya mengambil alih pengelolaan PBB menjadi pajak daerah,” ujar Sutarmidji. Setelah itu, sambungnya, pemkot akan berupaya menaikkan Nilai Jual Objek Pajak namun tarif PBB-nya akan di turunkan. “Nanti NJOP yang sudah dinaikkan ini menjadi patokan dari pengenaan BPHTB tersebut,” katanya. (ash)
Sumber : www.pontianakpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar