Disahkannya RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman rupanya dianggap membawa konsekuensi yang berat bagi sebagian kalangan. Salah satunya Ketua Asosiasi Pengembang Perumahandan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria yang menyayangkan disahkannya RUU ini. Menurut Fuad masih ada banyak persoalan perumahan yang tidak tercakup dalam RUU tersebut.
Larangan jual kavling kosong akan merugikan konsumen terutama yang berkemampuan pas-pasan. Ini sama saja pemerintah memojokkan masyarakat yang belum mampu beli rumah.
-- Fuad Zakaria
Seharusnya pemerintah bisa menyosialisasikan dengan matang agar bisa mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder termasuk para pengembang. "Pasal-pasal dalam RUU tersebut apakah sudah mengakomodasi masalah perumahan secara keseluruhan dan terintegrasi," gugatnya.
Fuad menunjuk ketentuan dalam pasal 46 ayat (1) yang melarang badan usaha atau perorangan menjual kaveling tanah kosong. Ketentuan ini dianggap Fuad akan merugikan pengembang dan juga konsumen atau masyarakat yang kurang mampu.
Dari sisi pengembang pasal tersebut menurut Fuad bisa mengurangi omzet penjualan mereka. "Harusnya kita bisa jual 10 misalnya, bisa berkurang gara-gara pasal itu,' paparnya. Sementara dari konsumen yang kemampuan membelinya terbatas, kadang ada yang bisa beli tanahnya dulu, baru kemudian nanti kalau sudah punya cukup dana, baru membangun rumahnya.
“Larangan jual kavling kosong akan merugikan konsumen terutama yang berkemampuan pas-pasan."Ini sama saja pemerintah memojokkan masyarakat yang belum mampu beli rumah," ujarnya.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar