JAKARTA: Realestat Indonesia (REI) menyayangkan sampai saat ini regulasi baru tentang kepemilikan properti asing dalam revisi PP No. 41/1996 belum dikeluarkan pemerintah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Setyo Maharso mengatakan untuk mempercepat keluarnya regulasi baru, dia mengusulkan agar diterbitkan keppres atau perppu bukan melalui penerbitan UU yang dinilai memakan waktu lama.
"Kami maunya [aturan kepemilikan properti asing] secepatnya dikeluarkan. Kalau bisa dalam bentuk keppres atau perppu yang prosesnya tidak terlalu lama seperti undang-undang," tuturnya hari ini.
Saat ini, lanjutnya, regulasi tersebut masih dikaji pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek legalitasnya, termasuk mengenai subjek orang asing dan objek (jenis properti).
DPP REI, ujar Setyo, memiliki definisi terkait subjek dan objek tersebut dan telah disampaikan kepada pemerintah. "Kami akan terus dorong pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi ini," katanya.
Ketua Badan Pertimbangan DPP-REI Teguh Satria mengatakan sampai saat ini kebijakan industri properti di Indonesia dinilai masih tertutup bagi kepemilikan asing. Sebaliknya, negara-negara pesaing di kawasan Asean seperti Singapura, Malaysia, dan Vietnam justru lebih maju dalam memberikan berbagai kemudahan investasi termasuk pemberian hak pakai properti asing hingga 99 tahun.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar