Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah mencermati pertumbuhan perumahan yang terpusat di wilayah tertentu atau aglomerasi seperti di Kecamatan Sewon, Kasihan, dan Banguntapan.
Kami khawatir dampak terbesar pertumbuhan perumahan itu adalah penyusutan lahan pertanian, jika terus dibiarkan hal itu akan berdampak pada penurunan produksi pangan di Bantul.
-- Agus Subagyo
"Kami mencermati pertumbuhan perumahan di wilayah aglomerasi karena sesuai peruntukan lahan di wilayah aglomerasi yang subur bukan untuk pembangunan perumahan," kata Ketua Komisi C DPRD Bantul, Agus Subagyo di Bantul, Jumat.
Menurut dia dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bantul lahan wilayah aglomerasi sesuai rencana semula bukan untuk pembangunan perumahan karena menjadi daerah subur pertanian.
"Perda RTRW tersebut belum terkawal dengan baik, karena banyak lahan pertanian produktif yang seharusnya dilindungi justru menjadi sasaran pendirian bangunan perumahan," katanya.
Agus mengatakan pihaknya memperkirakan pertumbuhan perumahan di wilayah aglomerasi karena lokasinya yang berdekatan dengan kota Yogyakarta, sehingga menjadi daya tarik bagi calon pembeli perumahan.
"Kami khawatir dampak terbesar pertumbuhan perumahan itu adalah penyusutan lahan pertanian, jika terus dibiarkan hal itu akan berdampak pada penurunan produksi pangan di Bantul," katanya.
Sebaliknya dalam RTRW lama, katanya, Kecamatan Pajangan dirancang menjadi pusat pengembangan perumahan, namun kenyatannya selama ini tidak banyak pengembang yang menaruh minat di lokasi tersebut.
"Lokasi Pajangan yang terpencil dan minimnya sarana prasarana menjadi penyebabnya, namun sebaliknya justru yang tumbuh perumahan banyak berada di tiga kecamatan yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta tersebut," katanya.
Oleh karena itu, katanya, DPRD Bantul tengah merampungkan Raperda tentang RTRW yang baru, dimana akan lebih tegas mengatur zonasi wilayah di kabupaten Bantul sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Agus menyebutkan di Kecamatan Piyungan dan Sedayu untuk pengembangan industri, Kecamatan Bantul untuk kawasan perdagangan dan jasa, dan Kecamatan Dlingo untuk kawasan pariwisata, selain itu dalam RTRW baru juga mengatur soal peta kawasan bahaya gempa.
"Perda RTRW yang akan ditetapkan diharapkan nantinya dapat menjadikan solusi guna kembali melakukan penataan ruang di Kabupaten Bantul dengan lebih ketat," katanya.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar