Rabu, 12 September 2012

Siapa yang Harus Menerapkan Gedung Hijau?

detail berita
Ilustrasi, Sumber: Eduglogster
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan akan wajib diberlakukan pada 23 April 2013.

Peraturan ini diwajibkan pada seluruh bangunan baru dan eksisiting (lama) yang ada di Jakarta. Adapun persyaratan untuk bangunan hijau tersebut adalah bangunan kantor, perdagangan, rumah susun (apartemen) dan mix used (lebih dari satu penggunaan) dengan ukuran total luas lantai lebih dari 50 ribu meter persegi (m2). Syarat kedua adalah bangunan hotel dan sarana kesehatan dengan ukuran total luas lantai lebih dari 20 ribu m2 Ketiga, fasilitas pendidikan dengan ukuran total luas lantai lebih dari 10 ribu m2.

"Kami mengharapkan jika bangunan-bangunan di Jakarta sudah bisa menerapkan konsep gedung hijau ini, maka dapat menghemat energi hingga 30 persen," kata Kepala Dinas Pengawasan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta Putu Indiana, saat Sosialiasi Pergub Nomor 38 Tentang Gedung Bangunan Hijau, di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

"Saat ini yang paling dipertimbangkan adalah pada bangunan baru, karena dapat disesuaikan dengan perencanaan desainnya. Sementara untuk bangunan eksisting (lama) akan dilakukan retrovit, tentunya secara bertahap, dan tidak bisa dalam waktu singkat, karena ini sudah menyangkut investasi dan biaya (cost) yang harus dikeluarkan," tambahnya.

Dia mengatakan, dalam peraturan ini pun terdapat sanksi-sanksi yang akan dikenakan pada bangunan yang wajib hijau, tapi tidak mau menerapkannya.

"Sanksi ada semua sudah diatur dalam Pergub Nomor 38 ini. Makanya kami melakukan sosialisasi dengan mengundang para owner (pemilik) agar mereka tahu dan bisa memberikan masukan-masukan juga kepada kita (pempro)," ungkap Putu.

Pemerintah DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan prasarana pendukung pelaksanaan Pergub tersebut, seperti formulir, checklist, buku panduan, situs dan pelatihan untuk petugas terkait.

Proses penyusunan Pergub ini juga mendapat dukungan teknis dari International Finance Corporation (IFC) World Bank dan Pemerintah Denmark (Danida) melalui program EINCOPS.

Sumber : www.property.okezone.com/siapa-yang-harus-menerapkan-gedung-hijau


Cari RumahDijual Bekasi   ?? 


Kunjungi juga rumahdijual-kelapagading.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property


Tidak ada komentar:

Posting Komentar