Ilustrasi Lahan Pertanian (Foto: Dok. Okezone)
Karena itu, pemerintah kota mempertimbangkan akan membeli lahan pertanian milik pribadi tersebut untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
Kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Kota Depok Zalfinus Irwan mengatakan, pihaknya mengimbau para petani untuk tidak tergoda iming-iming pihak pengembang.
"Nah, bagaimana supaya mereka yang punya lahan pribadi tak tergoda pengembang. Kalau bisa pemerintah beli tanahnya, jadi kita ajak lagi supaya mata pencahariannya kerjasama dengan kita, agar tak hilang lahannya, itu nanti masuk perda RTRW sebagai RTH publik 271 ha. Ini yang akan kita usulkan, RTH publik," paparnya kepada wartawan, di Depok, Senin (24/09/12).
Di dalam Perda tersebut, kata Zalfinus, akan dengan tegas melarang pengembang menyerobot lahan pertanian. "Itu nanti tegas, kalau lahan pertanian pangan berkelanjutan itu enggak boleh digunakan pengembang, sanksi pidana, dilarang," ujarnya.
Pihaknya mempersuasif petani untuk tak melepas lahan pertanian. Namun, para petani umumnya masih bertahan untuk mempertahankan lahannya karena mata pencaharian utama mereka memang sebagai petani.
"Tetapi godaan yang terbesar memang pengembang, bahasanya mereka, banyak magicnya pak, iming-iming, tapi kelihatannya mereka (para petani) tetap bertahan karena mereka hanya bisa bertani, paling banyak di kelurahan Grogol, Limo, Krukut dan Pengasinan yang lain sudah macam-macam kerjanya," tandasnya.
Sumber : www.property.okezone.com/pengembang-banyak-serobot-lahan-pertanian-di-depok
Cari RumahDijual Bekasi ??
Kunjungi juga rumahdijual-kelapagading.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar