Ilustrasi, Sumber: Inhabitat
Peraturan ini menetapkan persyaratan efisiensi penggunaan energi, air, kualitas udara dalam ruang dan kenyamanan termal, pengelolaan lahan dan limbah, pelaksanaan pada masa konstruksi bangunan, serta memastikan elemen-elemen adaptasi perubahan iklim tercakup dalam desain bangunan.
Pergub Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 23 April 2012 lalu, dan akan menjadi wajib diberlakukan bagi seluruh bangunan baru dan eksisting (lama) terhitung mulai 23 Apri 2013 mendatang.
Kepala Dinas Pengawasan Penertiban Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta Putu Indiana mengatakan, untuk menerapkan gedung hijau akan meningkatkan nilai investasi sekira satu sampai dua persen.
"Namun, benefitnya besar dalam jangka waktu menengah. Memang tidak bisa dilihat langusng dampaknya secara singkat. Tapi paling tidak masyarakat tahu bahwa owner ini peduli pada lingkungan, maka akan meningkatkan nilai pemasaran gedung itu sendiri," kata Putu saat Sosialisasi Pergub Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung Hijau, di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).
Jika peraturan ini diterapkan dengan efektif, maka Jakarta dapat membantu Indonesia dalam memenuhi target pengurangan karbon dan menjadikan Jakarta sebagai sebagai model untuk penerapan bangunan gedung hijau (Green Building) untuk kota lainnya di Indonesia.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mengurangi emisi karbon sebesar 138 Mt CO2 per tahun. Di mana 47 Mt dan 91 Mt masing-masing berasal dari bangunan komersial dan bangunan hunian.
Sumber : www.property.okezone.com/bangunan-di-jakarta-harus-berkonsep-hijau-pada-april-2013
Cari RumahDijual Bekasi ??
Kunjungi juga rumahdijual-kelapagading.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar