Ilustrasi (Foto: Nur Januarita Benu/Okezone)
"Seharusnya jika dimanfaatkan maka bisa menghasilkan pendapatan bagi negara, tetapi karena tidak dipakai maka tanah itu jadi sia-sia," kata Kepala Pusat Hukum BPN Kurnia Toha di Jakarta, Senin (24/9/2012).
Dia menjelaskan, tanah-tanah telantar ini sebenarnya sudah dikuasai oleh pengusaha dengan izin beraneka ragam, antara lain hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, atau hak pengelolaan. Hanya, tanah berizin tersebut tidak dimanfaatkan atau dimanfaatkan namun tidak sesuai dengan peruntukan izin.
Menurut Kurnia, pada dasarnya terdapat batas waktu yang diberikan pemerintah bagi para pengusaha untuk mengelola lahan sejak diterbitkannya, yaitu dalam masa waktu tiga tahun.
Dia menjelaskan, ada tahapan-tahapan sebelum sebidang tanah dicap sebagai tanah telantar oleh pemerintah. Secara prosedur, kata Kurnia, pemerintah harus mengirim surat peringatan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu yang berbeda-beda.
"Pada surat peringatan ketiga jika masih diabaikan maka BPN berhak mengeluarkan surat keputusan. Dengan demikian, tanah tersebut dinyatakan telantar dan bisa dibagikan kepada masyarakat miskin untuk diolah," ujarnya.
Saat ini, tambah Kurnia, terdapat 459 bidang tanah yang sudah dinyatakan telantar oleh BPN. Hanya, belum bisa dikembalikan kepada masyarakat karena dari jumlah tersebut ada 19 bidang tanah yang digugat surat keputusannya. Sebagian besar lahan ini ada di wilayah Kalimantan Timur dan Sumatera.
Sumber : www.property.okezone.com/bpn-temukan-4-8-juta-ha-tanah-telantar
Cari RumahDijual Bekasi ??
Kunjungi juga rumahdijual-kelapagading.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property
Tidak ada komentar:
Posting Komentar