Rabu, 12 September 2012

Kemenpera: Sarana dan Prasana Urusan Pengembang!



JAKARTA, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyerahkan sepenuhnya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan seperti jalan dan drainase kepada para pengembang. Para pengembang diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan PSU Perumahan dengan baik dan dalam waktu tidak terlalu lama.

"Pembangunan PSU Perumahan nantinya akan dilaksanakan oleh pengembang dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenpera," ujar Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz,  saat membuka kegiatan Sosialisasi Hunian Berimbang dan Pelaksanaan PSU Tahun 2012 di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Menurut Djan Faridz, dulu pembangunan PSU perumahan dilaksanakan oleh kontraktor. Namun, di lapangan banyak terjadi kekurangan serta komplain dari para pengembang. Oleh karena itu, Kemenpera membuat kebijakan agar pengembang perumahan bisa ikut bertanggung jawab atas pembangunan PSU di lokasi yang mereka bangun dan tidak ada alasan PSU yang dibangun tidak memadai.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah dalam pasal 38 ayat 5 huruf H, menyatakan pekerjaan pengadaan PSU di lingkungan perumahan bagi MBR memungkinkan dilaksanakan dengan mekanisme pengadaan melalui penunjukan langsung kepada pengembang/ developer yang bersangkutan," katanya.

Adapun bantuan PSU yang akan dibangun pengembang, tambah Menpera, harus disepakati lebih dahulu agar sesuai spesifikasi teknis dari Kemenpera. Hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan kewajiban pengembang untuk membangun rumah baru dengan memanfaatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi MBR.

"Bantuan PSU dan FLPP akan saling komplementer sehingga pengembang akan lebih terpacu untuk meningkatkan suplai perumahan untuk MBR dengan harga sesuai ketentuan FLPP," katanya.

Sementara itu, Deputi Pengembangan Kawasan Hazaddin T Sitepu menjelaskan, melalui kebijakan Kemenpera tersebut seharusnya para pengembang lebih nyaman dan lebih baik dalam pengerjaan PSU di kawasan sendiri.

"Kebijakan ini juga lahir karena adanya permintaan pengembang di lapangan. Jadi, kami akan menagih apabila pengerjaan PSU ke pengembang kalau ada yang tidak sesuai karena pada dasarnya kebijakan ini untuk membantu MBR dalam memiliki rumah yang terjangkau," ujarnya.

Ke depan, tambahnya, akan ada tim dari Kemenpera, Dinas PU dan Perumahan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Provinsi, serta konsultan yang akan menjadi supervisi pembangunan PSU ke lapangan.

"Tahun ini, setidaknya ada usulan pembangunan PSU sebanyak 143.000 unit rumah. Padahal pada tahun ini kami hanya mengalokasikan anggaran bantuan PSU untuk 126.000 unit rumah. Nantinya seluruh permohonan itu akan kami verifikasi terlebih dulu," katanya.


Sumber : www.properti.kompas.com//Kemenpera.Sarana.dan.Prasana.Urusan.Pengembang.


Cari RumahDijual Bekasi   ?? 


Kunjungi juga rumahdijual-kelapagading.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property

Tidak ada komentar:

Posting Komentar