"Jumlah tersebut jelas sangat tidak ideal, sebab minimal RTH publik 30 persen dari luas wilayah Kabupaten Bekasi," kata Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi, Muchlis, di Cikarang, Selasa (6/12/2011).
Menurut Muchlis, mengacu pada UU Tata Ruang No 26 tahun 2007, dengan luas wilayah kabupaten mencapai 127.388 hektar, RTH yang dimiliki minimal 30 persen, atau 38.216 hektar.
"Untuk itu, dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah pengembangan (WP) 1 dan 4, menetapkan tidak boleh ada lagi pengalihfungsian RTH," katanya.
Muchlis menambahkan, WP 1 meliputi wilayah perkotaan Cikarang, sedangkan WP 4 berada di wilayah utara, meliputi Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, dan Tambun Utara. Dia menambahkan, di WP 1 dan WP 4 tidak diperbolehkan ada lagi pengalihfungsian lahan RTH.
"Saat ini kita sedang melakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada bangunan yang berdiri di luar RDTR," katanya.
Untuk memenuhi target RTH 30 persen itu, pihaknya saat ini sedang mengupayakan lahan pengganti di WP 2 dan WP 3. Hal tersebut masih sangat mungkin dilakukan karena daerah Kabupaten Bekasi masih memiliki banyak lahan kosong yang bisa dimanfaatkan.
Muchlis mengatakan, WP 2 dialokasikan untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman, yaitu Kecamatan Bojong Mangu, Cibarusah dan Setu. Sementara itu, WP 3 untuk pertanian, yaitu Kecamatan Sukawangi, Pebayuran dan Sukatani.
"RTH itu bukan hanya berfungsi sebagai paru-paru kota atau penguat struktur tanah, tapi bisa dimanfaatkan untuk fasilitas sosial," katanya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Ruang.Terbuka.Hijau.di.Bekasi.Terus.Menyusut
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar