"Kalau dia (konsumen) memperoleh dari jalan yang benar, siapa takut," kata Ketua Umum REI Setyo Maharso kepada detikFinance, Senin (12/12/2011)
Ia mengatakan, selama ini pengembang memang tidak akan pernah tahu konsumen mendapatkan uangnya dari mana. Setyo pun tak menutup mata jika properti selama ini menjadi ajang paling mudah untuk mencuci uang. Ia menegaskan, mendukung kebijakan wajib lapor tersebut demi membantu pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
"Kita menungu lah, namanya peraturan baru ada pro dan kontra," katanya
Mulai tanggal 20 Maret 2012 para pengembang harus melaporkan ke PPATK bagi ada konsumen yang membeli rumah sedikitnya Rp 500 juta atau diatas tersebut. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, pengembang sebagai penyedia barang atau jasa wajib melaporkan transaksi properti senilai itu.
Selain pengembang properti, penyedia barang dan jasa lainnya yang wajib lapor seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang.
Bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun hukuman penjara atau denda mencapai Rp 1 miliar.
Sumber : www.finance.detik.com/lapor-beli-properti-rp-500-juta-orang-kaya-tak-perlu-risih
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar