Berbagai cara dilakukan, seperti Malaysia yang memperketat uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sementara Korea Selatan yang memadukannya dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi.
Bank sentral di kedua negara tersebut kini menggunakan skema Loan to Value (LTV) dimana down payment (DP) atau self financing dari nasabah diperbesar serta memperkecil pembiayaan oleh bank.
Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) sejak tahun 1991 telah berusaha memperkecil LTV dengan skema maksimal pembiayaan bank hanya 75% dari harga rumah.
"Kemudian pada tahun 1995 diperkecil kembali pembiayaan bank menjadi 60% saja. Ini dilakukan terutama untuk properti residensial seharga diatas RM 150.000," ujar Pejabat Bank Negara Malaysia Hamim Syahrum Ahmad Mokhtar.
Hal itu disampaikannya disela acara seminar BI dengan World Bank (Bank Dunia) yang mengangkat tema "Dealing with the Challanges of Macro Financial Linkage in Emerging Market" di Hotel Nikko, Bali, Jumat (2/12/2011).
Menurut Hamim, uang muka yang lebih besar itu dilakukan untuk mencegah risiko sistemik sektor properti yang hanya ingin melakukan spekulasi saja.
"Tahun 2011, kembali diperketat LTV bank dengan memberikan capital charge atau peningkatan modal tambahan dan profil risiko khusus bagi bank yang memberikan pembiayaan properti diatas 90% dan tenor diatas 5 tahun. Ini dilakukan untuk membuat pencadangan jika ada kemungkinan gagal bayar," tutur Hamim.
Ditempat yang sama, Deputi Direktur Institute Penelitian Ekonomi Bank Sentral Korea (The Bank of Korea) Jong Kyu Lee mengaku pihaknya memadukan kebijakan LTV bank dengan kenaikan pajak kepemilikan rumah.
"LTV tetap diperkecil namun dikombinasikan dengan kebijakan lain seperti menaikkan pajak kepemilikan rumah, pajak transaksi kepemilikan rumah baru dan real estate," tuturnya.
Bank Sentral Korea bersama pemerintah, sambung Lee juga memperketat izin pembangunan rumah baru.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk mengendalikan harga rumah dan menjaga adanya bubble sektor properti," jelasnya.
Bagaimana dengan Indonesia? Bank Indonesia (BI) justru belum melihat bahaya dan potensi terjadinya bubble ekonomi di sektor properti karena tingginya permintaan. BI menganggap belum mengeluarkan aturan apapun dan menerapkannya pada industri perbankan.
"Sebetulnya memang berbeda-beda ya setiap negara itu boleh diterapkan boleh tidak tergantung peritmbangan kita baik atau tidak kan dilihat lebih jauh ke perekonomian," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad.
Dijelaskannya, saat ini RI masih aman dari bahaya bubble properti. Sehingga skema LTV belum perlu diterapkan di bank lokal. Seperti diketahui, LTV rata-rata bank di Indonesia itu mencapai 70%-80%.
"Kalau tidak perlu untuk apa diterapkan, kalau sudah efektif. Nanti malah standar prudensial dikorbankan maka pengaturan LTV properti itu hanya merupakan opsi," kata Muliaman.
Muliaman menambahkan, permintaan kredit sektor properti di RI masih cukup baik. "Kalau LTV diterapkan justru beban biaya regulasi akan timbul," jelas Dia.
Sumber : www.finance.detik.com/trik-malaysia-dan-korea-mengerem-kredit-perumahan
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar