Senin, 19 Desember 2011

Berharap dari UU Pengadaan Tanah....



BALI, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan UU Pengadaan Tanah dapat melancarkan pembangunan proyek infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang direncanakan mencapai tujuh hingga 7,7 persen pada 2014 mendatang. UU tersebut diharapakan dapat memberikan kemudahan dalam pembangunan sarana infrastruktur yang saat ini masih sering dipersulit karena ketiadaan kesepakatan antara pemilik lahan dengan pemerintah.

"Jadi, kita harapkan UU ini bisa disahkan dan ada kejelasan kalau pemerintah ingin membangun atau ada proyek pembangunan untuk kepentingan rakyat banyak itu tanahnya bisa dibebaskan dengan harga yang wajar," ujar Menteri Keuangan saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Jumat (16/12/2011).

"Kita ingin punya situasi seperti di negara-negara besar lainnya, yang betul-betul saat membuat jalan atau mau membuat infrastruktur itu langsung bisa dilakukan, tidak pakai a dan b," ujarnya.

Namun, lanjut Menkeu, pemerintah mengharapkan hak-hak para pemilik lahan juga dijaga. Hak itu adalah dengan memberikan kompensasi yang setimpal sehingga tidak mengorbankan mereka.

"Kita ingin menjaga hak-hak rakyat kita. Jadi, kita membangun dengan menjaga kedaulatan serta menghormati hak-hak rakyat," ujar Menkeu.

Menkeu mengatakan, pembangunan sarana infrastruktur sangat diperlukan untuk membenahi konektivitas antar daerah yang saat ini masih menghambat pertumbuhan. Untuk itu, UU Pengadaan Tanah apabila telah disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR siang ini, dapat memberikan kepastian atas kelangsungan proyek pemerintah yang masih terbengkalai seperti jalan tol. Apalagi, pada tahun mendatang, krisis akibat kesalahan penanganan utang di Eropa diperkirakan masih berlanjut sehingga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi global.

"Kalau (UU) selesai, ini berita baik untuk Indonesia, karena masuk ke 2012 yang kita duga akan lebih berat," ujarnya.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya (Baca: RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Ditentang), Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ditentang sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketika hendak disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Jumat (16/12/2011).

Mereka yang menentang diantaranya adalah dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Budimanta dan Tjahjo Kumolo, politisi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah, politisi Partai Amanat Nasional Achmad Rubai, dan lainnya. Mereka menilai, RUU itu melanggar konstitusi dan cenderung melemahkan hak rakyat atas tanah.

"Saya pribadi menyatakan menolak undang-undang ini karena terlalu pro kepada investor yang tidak perhatikan hak-hak tanah rakyat," kata Tjahjo.



Sumber : www.properti.kompas.com/Berharap.dari.UU.Pengadaan.Tanah.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar