Jakarta - Kementerian Perumahan Rakyat mencatat ada 10 pengembang properti terbesar yang mendukung program subsidi kredit rumah atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah bergulir 1 Oktober 2010 lalu.
Berdasarkan keterangan tertulis kementerian perumahan rakyat, Senin (3/5/2011) sebanyak 10 pengembang terbesar itu antara lain PT Cahaya Bumi Pratama, PT Green Hiils Garden, PT Herlina Perkasa, PT Kiranasurya Perkasa, PT Sri Pertiwi Sejati, PT Persada jaya Artha, PT Perum Perumnas Cab. SMG, PT Tujuh Bintang Mandiri, PT Mutiara Bojong Indah, dan PT Madya Kreasi Lestari.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) Kementerian Perumahan Rakyat Margustienny Oemar Ali mengatakan sampai saat ini Bank BTN dan Bank Bukopin tercatat sebagai bank pelaksana penyalur FLPP.
Program ini telah dilaksanakan di Bekasi sebanyak sekitar 2.000 unit, Banjarmasin sekitar 1.500 unit, Bogor, Palembang, Tangerang, Cirebon, Semarang, Medan, Pekanbaru, dan Jambi.
Margustienny mengatakan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui program FLPP, maka nasabah bisa mendatangi bank pelaksana.
Setelah mengetahui pengembang yang ikut program FLPP ini melalui bank pelaksana, calon nasabah bisa memilih kaveling sesuai dengan kemampuannya dan memenuhi persyaratan.
Setelah pengembang meminta kelengkapan data serta uang muka kepada calon nasabah, kemudian pengembang mengusulkan kepada bank pelaksana untuk diproses. Kemudian bank pelaksana akan melakukan verifikasi calon nasabah KPR. Jika disetujui maka bank pelaksana akan mengeluarkan SP3K (Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan Kredit).
Menurutnya program FLPP bertujuan untuk menyalurkan dana pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan tujuan meningkatkan akses sumber pembiayaan lewat Bank Pelaksana.
Dikatakannya, masyarakat yang berhak mendapat FLPP adalah masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 2,5 juta per bulan untuk rumah sejahtera tapak dan Rp 4,5 juta per bulan untuk rumah sejahtera susun.
Selain itu calon debitur juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta belum pernah mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan dan sebagai rumah pertama.
Pengelolaan dana FLPP ini diharapkan dapat membuat tingkat suku bunga KPR dapat diturunkan, khususnya untuk KPR Sejahtera. Bunga yang ditetapkan pun lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga pasar yang berlaku yaitu di bawah 10 persen, dengan cicilan tetap selama masa tenor.
Kelebihan program FLPP ini dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengangsur KPR Sejahtera tapak sampai dengan Rp 80 juta. Sedangkan untuk kepemilikan Rumah Sejahtera Susun dimungkinkan untuk memfasilitasi sampai dengan maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp 135 juta.
Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %.
Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan sebesar 8,5%.
Sumber : www.detikfinance.com/ini-dia-10-pengembang-penyedia-rumah-subsidi
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar