BALIKPAPAN-Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan Wakil Wali Kota (Wawali) HM Rizal Effendi SE. Saat berdialog di acara Forum Rembuk Kampung, Kerja Bakti Massal (KBM) Senam dan Aksi Kuda Lumping’ yang dihelat Harian Balikpapan Pos, di Perumahan Graha Indah-PGRI Rt 53 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara, Minggu (8/5), wawali juga sempat menyingung soal pengembang nakal.
Menurut wawali, saat ini ada lebih dari lima puluh persen pengembang atau developer yang membangun proyek properti-utamanya perumahan, masuk dalam katagori ‘nakal’. Dalam arti, pengembang itu tidak memenuhi kewajibannya, seperti menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial, termasuk janji menyediakan fasilitas listrik, jalan, air bersih dan lainnya.
Karena kerap lalai dalam memenuhi kewajibannya, kata wawali, tiap kali ada persoalan yang dihadapi warga penghuni perumahan, keluhan justru diarahkan ke pemkot. “Ini kan susah, yang bermasalah pengembang, tapi ujung-ujungnya pemkot juga yang dijadikan sasaran,” tuturnya.
Pernyataan wawali ini, terungkap saat dialog ketika sejumlah ketua dan sekretaris RT maupun warga Graha Indah-PGRI mengajukan sejumlah pertanyaan kepada wawali. Misalnya, Ketua RT 56 Batu Ampar Johny Kurani dan sekretarisnya, termasuk Ketua RT 93 Juanda yang menyebutkan rawannya tikungan di lingkungan sekitar. “Tikungan sangat rawan, sempit. Mohon ada perhatian, karena kami sudah berkali-kali lapor ke pengembang, tapi tidak ada tanggapan,” harap Juanda.
Menanggapi permasalahan-permasalahan tersebut, Wawali siap berjuang. Termasuk mengajak camat dan lurah untuk memperjuangkan harapan warga tersebut. “Banyak pengembang yang nakal, izin pengembang diperketat, agar pengembang benar-benar memperhatikan fasilitas umum di lingkungan,” tegas Rizal.
CABUT IZINNYA
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Sappe menegaskan, pihaknya minta aparat dan instansi terkait di Pemkot Balikpapan bisa bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menjatuhkan sanksi pada pengembang nakal.
“Bukankah sudah banyak temuan hasil sidak Komisi III DPRD terkait aktivitas yang dilakukan pengembang di sejumlah lokasi di Balikpapan. Tentu, dewan tidak mungkin menjatuhkan sanksi, karena fungsi kami sebatas pengawasan saja,” ujar H Sappe yang ditemui koran ini di ruang kerja Ketua DPRD H Andi Burhanuddin Solong, kemarin.
Karena wewenang menjatuhkan sanksi ada di instansi pemkot, kata dia, maka diharapkan pejabat terkait yang mengurusi masalah izin pengembang ini, juga tidak pilih kasih dan harus benar-benar tegas dalam menerapkan aturan yang sudah dibuat. “Jangan ragu-ragu untuk menjatuhkan sanksi, jika perlu cabut saja izinnya, kalau kita temukan ada pengembang yang menyalahi ketentuan, termasuk tidak memenuhi kewajibannya pada konsumen,” ujar dia.
Menurut anggota DPRD dari Partai Golkar Balikpapan dua periode ini, pengembang nakal seperti yang diungkapkan wawali, memang cukup banyak di Balikpapan. Ini terbukti dari sejumlah sidak dan temuan Komisi III saat meninjau langsung lokasi perumahan yang dibangun pengembang. “Bahkan, ada temuan kita dimana pengembangnya berani menguruk bendali. Padahal itu daerah resapan air, yang kalau diuruk bisa mengancam ekosistem dan lingkungan. Ini, belum termasuk pengembang yang belum mengantongi izin dan amdal, tapi sudah berani membangun puluhan unit dan dijual ke konsumen,” sergahnya.
Sumber : www.metrobalikpapan.co.id
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar