Ilustrasi (foto: aneahira.com)
Jika alasan yang mendasari kebijakan ini adalah kekhawatiran akan terjadinya bubble (penggelembungan) kredit, maka hal tersebut dinilai sebagai ketakutan yang berlebihan.
"Jika khawatir akan terjadinya bubble kredit, saya rasa itu berlebihan. Kecuali ada indikasi kredit akan macet atau ada laporan non performing loan (NPL) yang mengurangi jumlah modal bank. Tapi, buktinya sampai saat ini kan tidak ada bank yang melaporkan terjadinya bubble kredit," kata Wakil Ketua Umum Bidang Pembiayaan DPP REI Harry Raharta kepada okezone, Senin (19/3/2012).
Seharusnya, lanjut dia, kebijakan ini dilepas saja ke pihak bank. Menurutnya, bank lebih tahu latar belakang dan capability debiturnya. Akan lebih mengkhawatirkan lagi, jika nantinya pihak bank juga akan menentukan sikap dengan menaikkan lagi besaran uang muka KPR tersebut menjadi 40 persen, karena takut rugi.
"Nah, kalau sudah begini, bank tidak mau rugi, pengembang juga tidak mau rugi, ya sudah, ngapain dagang. Kalau dagang kan harus berani ambil risiko," pungkasnya.
Sumber : www.property.okezone.com/seharusnya-bank-yang-mengatur-kebijakan-kpr
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar