"Tepatnya, 43.013 unit rumah gagal akad. Kami mencari bank yang siap membiayai akad kredit non-subsidi," kata Ketua DPP Apersi, Eddy Ganefo, saat menghadiri acara developer gathering di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dengan bunga komersil itu, Eddy berharap, perbankan memberikan skema khusus, seperti suku bunga kredit yang mendekati besaran bunga FLPP 7,25 % atau tenor lebih kecil 2 -5 tahun lalu, bunga komersil, serta pola-pola lainnya. Adapun 43.000 rumah gagal akad itu merupakan imbas dari dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama pasal 22 ayat 3 yang mengatur luas lantai minimal 36 meter persegi dengan harga jual Rp 70 juta.
"Di Pulau Jawa, kemampuan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) mendapat rumah itu pada tipe di bawah tipe 36 meter persegi. Lalu, harga Rp 70 juta kalau dibangun di Jabodetabek, itu di mana?" ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Siapa.Mau.Biayai.Kredit.43.000.Rumah.ini.
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar