Image : Ist.
Sementara itu, aturan ini ternyata belum diberlakukan bagi bank-bank syariah. Hal ini dinyatakan langsung oleh Direktur Utama Bank Muamalat Arviyan Arifin.
"Kami mendapat informasi bahwa kebijakan BI tersebut belum diberlakukan bagi bank syariah, seperti Muamalat," pungkasnya saat launching Muamalat Consumer Center di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Sementara itu, untuk KPR rumah di bawah 70 m2 masih menggunakan besaran uang muka di bawah 30 persen.
"Muamalat saat ini membiayai nilai per unit rumah di bawah 70m2 hingga Rp500 juta," ujarnya.
Sumber : www.property.okezone.com/dp-kpr-30-belum-berlaku-bagi-bank-syariah
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar