Kamis, 29 Maret 2012

Rumah Tipe 36 Tak Sentuh Rakyat Kecil

detail berita
Contoh rumah tipe 36. (Foto : Dok cruzindoartwork.wordpress.com)
JAKARTA - Standar luas bangunan rumah minimal 36 meter persegi (m2) yang tercantum dalam Pasal 23 Ayat 3 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), nampaknya terus menuai protes.
 
Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) yang menargetkan pembangunan 95 ribu unit rumah menengah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah salah satu pihak yang sedang mengajukan gugatan terhadap  pemerintah atas pasal tersebut ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Menurut Ketua Umum Apersi Eddy Ganefo, standar luas bangunan rumah tipe 36 tersebut masih belum dapat dicapai oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sebagian besar hanya dapat membeli rumah di bawah tipe 36.
 
"Banyak sekali masyarakat gagal punya rumah. Hal ini disebabkan biayanya yang tinggi, dan kecewa terhadap aturan standarisasi tersebut, dan ada pula yang merasa dibohongi, karena sudah memesan rumah tipe 21 tetapi tidak dapat dibangun," kata Eddy kepada okezone, di Jakarta, Rabu (28/3/2012). 

Bahkan, lanjut Eddy, banyak rakyat yang batal atau tertunda memiliki rumah tersebut ingin menuntut.

"Mereka bukan saja masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) non-PNS, tapi ada juga PNS, bahkan polisi sekalipun," ujarnya.

Eddy menuturkan, Apersi yang anggotanya rata-rata pengembang kecil dan menengah memiliki komitmen dalam pembangunan rumah khususnya bagi rakyat kurang mampu.

"Jika rakyat dipaksa beli rumah besar dan tidak mampu ya sudah mereka kembali lagi tinggal di sembarangan tempat, termasuk kolom jembatan," imbuhnya.

Senada dengan Eddy, pakar ekonomi UI yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta Faisal Bahri mengkritisi kebijakan tersebut.

"Masyarakat yang kebanyakan orang muda kemudian baru menikah, kenapa harus dipaksa membeli rumah yang ukurannya besar. Padahal kan dia cuma berdua, paling ditambah satu anak pertama," kata Faisal.

Menurutnya untuk keluarga kecil seperti itu rumah tipe 21 saja sudah cukup, karena ada yang namanya sitem rumah tumbuh.

"Jika baru memiliki keluarga, pasti dia akan membeli rumah yang sesuai kemampuan dan kebutuhannya. Nanti kalau sudah bertambah anggota, baru rumah akan ditambah lagi ukurannya sesuai dengan sistem rumah tumbuh itu," tuturnya.


Sumber : www.property.okezone.com/rumah-tipe-36-tak-sentuh-rakyat-kecil

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!





rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa rumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewarumah dijual, rumah disewa, apartemen dijual ,apartemen disewa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar