Senin, 06 Agustus 2012

Realisasi Konsep Hunian Berimbang

detail berita
Ilustrasi
JAKARTA – Program hunian berimbang merupakan peraturan yang dirancang demi terpenuhinya kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dalam penerapannya, kerap menuai kontroversi dan dilema tersendiri.

Setelah sebelumnya pemerintah menetapkan konsep hunian berimbang 1-3-6 ternyata sulit untuk direalisasikan, pemerintah pun kemudian mengeluarkan aturan yang berlaku menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) No 10/2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.

Peraturan tersebut mewajibkan pengembang menerapkan konsep hunian berimbang 1-2-3 yakni satu rumah mewah, dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat menengah ke bawah dalam sebuah lokasi perumahan. Namun pada pelaksanaannya terinntegrasi pada satu hamparan pun ternyata menuai masalah. Karena pengembang sulit membangun hunian berimbang dengan penetapan harga jual yang berbeda sementara dibangun di atas luasan yang sama, pun terkait dengan sulitnya penggabungan masyarakat dengan latar belakang ekonomi berbeda seperti diungkapkan oleh ketua DPP Apersi Jakarta Ari Tri Priono kepada Okezone beberapa waktu lalu

"Kendalanya bukan saja harga lahan, namun peminatnya pun tak banyak untuk konsep demikian, masyarakat berpenghasilan rendah akan minder, yang kaya pun enggan jadi pasarnya tidak ada," tegas Ari.

Sehingga menurut Ari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) akan menyambut baik perubahan peraturan yang semula mengharuskan satu hamparan diperbolehkan menjadi dalam satu kabupaten, sehingga bisa saja konsep 1:2:3, dengan penerapan 1 dipusat kota, 2 berada di kawasan pinggiran, dan 3 berada di perbatasan, hal ini lebih mudah terwujud.

Hal ini sejalan juga dengan penjelasan Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo pada acara Sosialisasi Permenpera Nomor 13 dan 14 tahun 2012 di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat 3 Agustus lalu. Dijelaskan oleh Sri bahwa penetapan 1-2-3 ini tidak saklek kalau memang tidak memungkinkan pembangunannya mengacu konsep 1-2-3, perbandingannya bisa saja menjadi 1-3 ataupun 2-3, namun tentunya ini adalah ketentuan yang dibolehkan untuk beberapa kasus saja.

"Sehingga pada dasarnya lebih mengacu kepada hunian sederhana, bagaimana hunian dengan konsep ini tetap di bangun," kata Sri.
Di samping itu dari segi harga, pemberlakuan aturan baru mengenai harga lebih bisa diterapkan misalnya untuk hunian sederhana tergantung wilayah dengan harga berkisar 60 hingga 200 juta. Sementara dengan harga minimal sekitar 100 juta sudah bisa dikategorikan ke dalam hunian kelas menengah dan kategori hunian mewah dengan harga sekitar 300juta.


Sumber : www.property.okezone.com/realisasi-konsep-hunian-berimbang


Cari RumahDijual Bekasi   ??


Kunjungi juga rumahdijual-kelapagading.blogspot.com dan www.propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan property

Tidak ada komentar:

Posting Komentar